Bagikan artikel ini ke ...

SD Negeri Tunjungsari 1

Pada kesempatan ini, SD Negeri Tunjungsari 1 akan menyampaikan informasi Pendaftaran Online Siswa Baru 2024/2025 (PPDB Online). SD Negeri Tunjungsari 1 akan memberikan panduan kepada anda mengenai tata cara melakukan pendaftaran online maupun offline penerimaan siswa baru dan juga memberikan informasi nama-nama wilayah yang telah menggunakan sistem online dalam melakukan penerimaan siswa baru. berikut kami sampaiakan persyaratan PPDB 2024.

A. Persyaratan PPDB Online Jalur Zonasi

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 
  2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
  5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

B. Persyaratan PPDB Online Jalur Afirmasi

  1. Pada PPDB jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya). 
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. 
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua / wali. 
  5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat / daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

C. Persyaratan PPDB Online Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / wali

  1. Perpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

D. Persyaratan PPDB Online Jalur Prestasi

  1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. 
  2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah 
  3. Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. \
  4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Selanjutnya admin akan memberikan tata cara pendaftaran PPDB Online / PSB Online. Informasi selengkapya bisa dibaca di bawah ini.

  1. Bukalah situs PPDB Online kota / kabupaten tujuan anda
  2. Klik dan pilih salah satu jenjang pendidikan (TK, SD / SMP / SMA / SMK) atau bisa klik pada salah satu jalur penerimaannya (jalur zonasi / jalur prestasi / jalur afirmasi /  perpindahan tuas orang tua / jalur lainnya yang tersedia)
  3. Klik menu Daftar
  4. Isilah formulir Pra Pendaftaran Online (khusus untuk calon siswa baru lulusan tahun sebelumnya atau lulusan luar kota/kabupaten atau lulusan Sekolah Luar Negeri atau lulusan Program Paket A/B atau ikuti petunjuk yang diberikan)
  5. Isilah formulir Pendaftaran Online dan pilih Loket Sekolah pilihan anda
  6. Cetak tanda bukti pendaftaran online
  7. Melakukan Verifikasi Pendaftaran 
  8. Melihat pengumuman kelulusa
Juknis-PPDB-2024


Bagikan artikel ini ke ...